cara berobat di rumah sakit umum
Jikapenyakitnya harus ditangani lebih lanjut di rumah sakit maka akan diberi surat rujukan. Begitulah prosedur umum untuk berobat ke puskesmas memakai kartu BPJS jika penyakitnya tidak berstatus gawat darurat. Jika penyakitnya gawat maka bisa langsung menuju instalasi gawat darurat IGD di rumah sakit terdekat agar bisa ditangani secara cepat
Caraberobat menggunakan bpjs ke rumah sakit. Faskes yang termasuk tingkat lanjutan adalah klinik utama rumah sakit umum dan rumah sakit khusus baik milik pemerintah maupun swasta. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat. Padalah penggunaan kartu KIS ini relatif sederhana jika mengikuti alurnya.
Tag berobat gratis di rumah sakit Dunia Mama Begini Caranya Berobat Gratis di Rumah Sakit, Khusus untuk Warga DKI Jakarta Rabu, 3 Agustus 2022 | 14:53 WIB Cara berobat gratis di rumah sakit adalah dengan mempersiapkan Kartu Jakarta Sehat atau KJS, beserta KTP, KK, dan surat rujukan dari puskesmas. Selengkapnya Dunia Mama Begini Caranya Berobat
RumahSakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro. Jalan RSU Setjonegoro No.1, Stasiun, Wonosobo Bar., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311 08112969666 Hanya untuk pasien dengan riwayat medis yang telah berobat di RS dan memiliki nomor rekam medis dari RS 2. Mengirimkan data ke dalam aplikasi daftar online android dengan alamat RSUD
Au Plaisir De Vous Rencontrer En Anglais. Puskesmas Pusat Kesehatan Masyarakat merupakan fasilitas terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Jika Anda merasa sakit, jangan ragu mendatangi Puskesmas untuk berobat. Puskesmas didirikan di tiap kecamatan di Indonesia. Tiap kecamatan biasanya memiliki satu Puskesmas. Namun, jika jumlah penduduk dan kebutuhan akan pelayanan kesehatan terbilang besar, maka dapat didirikan lebih dari satu Puskesmas dalam satu kecamatan. Puskesmas didukung oleh tenaga medis yang kompeten, meliputi dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium, tenaga kesehatan lingkungan dan masyarakat, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Terlepas dari statusnya sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, Puskesmas memiliki fasilitas yang bisa diandalkan untuk melayani pasien. Puskesmas juga bisa memberikan perawatan penyakit yang memadai, meski memang tidak selengkap di rumah sakit besar. Beberapa pelayanan kesehatan yang dapat diberikan oleh Puskesmas adalah 1. Rawat jalan tingkat pertama Puskesmas memberikan pelayanan pencegahan penyakit, konsultasi, dan saran pengobatan pada pasien yang tidak membutuhkan rawat inap. Pelayanan rawat jalan yang disediakan oleh Puskesmas antara lain Promosi, penyuluhan, dan pelayanan kesehatan fisik, kesehatan jiwa, kesehatan gigi, kesehatan reproduksi termasuk deteksi dini kanker serviks, napza, pola makan, kesehatan lansia, serta kesehatan kerja dan olahraga Pelayanan kesehatan lingkungan dengan memantau tempat-tempat umum, pengelolaan makanan, dan sumber air bersih Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, seperti pemeriksaan kondisi ibu hamil, membantu persalinan, perawatan masa nifas, program keluarga berencana, pemberian imunisasi dasar bagi bayi dan anak, serta konseling menyususi dan makanan pendamping ASI Pelayanan gizi dengan melakukan deteksi dini kasus gizi di masyarakat dan melakukan asuhan keperawatan pada kasus gizi Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit, baik penyakit menular maupun tidak menular Pelayanan skrining kesehatan untuk pasien dengan risiko penyakit kronis, seperti diabetes tipe 2 dan hipertensi Pengobatan tradisional, komplementer, dan alternatif dengan pemanfaatan tanaman obat keluarga 2. Rawat inap tingkat pertama Puskesmas juga memberikan penanganan rawat jalan yang disertai tambahan fasilitas rawat inap sesuai indikasi medis pasien. Rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk kasus-kasus yang durasi rawatnya paling lama 5 hari. Pasien yang memerlukan perawatan lebih dari 5 hari harus dirujuk ke rumah sakit. Layanan Kesehatan Pengguna BPJS di Puskesmas Sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia telah menetapkan sistem jaminan kesehatan berskala nasional yang dinamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS. Dengan menjadi peserta BPJS dan membayar iuran sesuai kewajiban, peserta akan mendapat pelayanan kesehatan sesuai haknya. Keuntungan sebagai anggota BPJS adalah mendapatkan pelayanan kesehatan dengan keringanan biaya atau bahkan tanpa dipungut biaya sama sekali. Berikut adalah kemudahan-kemudahan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Apabila Anda berada di luar wilayah Puskesmas atau fasilitas kesehatan faskes tempat Anda terdaftar, Anda masih bisa berobat di Puskesmas manapun, tidak harus di Puskesmas tempat Anda terdaftar. Jika terjadi keadaan gawat darurat, Anda juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau faskes manapun. Jika Anda memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, dokter di Puskesmas atau faskes akan memberikan rujukan agar Anda dapat melanjutkan pengobatan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih lengkap, seperti di rumah sakit. Melihat lengkapnya pelayanan kesehatan yang disediakan, Anda tidak perlu ragu berobat di Puskesmas. Selain pelayanan yang terbilang lengkap, Puskesmas juga didukung oleh tenaga medis yang profesional, seperti dokter umum, serta fasilitas yang memenuhi standar. Apabila terdapat kondisi kritis atau penyakit tertentu yang perlu ditangani oleh dokter spesialis dan memerlukan fasilitas yang tidak tersedia di Puskesmas, maka Puskesmas dapat memberikan surat pengantar untuk merujuk pasien ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, yaitu rumah sakit.
2. Layanan kesehatan rawat inap tingkat pertama Selain melayani pengobatan rawat jalan, puskesmas tetap menyediakan fasilitas rawat inap. Namun, rawat inap di faskes tingkat pertama hanya diperuntukkan bagi kasus-kasus dengan durasi rawat paling lama lima hari. Apabila memerlukan perawatan lebih dari lima hari, pasien perlu untuk dirujuk ke rumah sakit sesegera mungkin. Peran penting puskesmas Memberikan edukasi atau wawasan kesehatan pada masyarakat di sekitarnya. Mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat. Memastikan masyarakat dapat menjangkau pelayanan kesehatan bermutu. Cara berobat ke puskesmas Apabila hendak berobat ke faskes tingkat pertama terdekat, ada sejumlah alur pelayanan yang harus diikuti, baik pasien rawat jalan maupun rawat inap perawatan. Perbedaan yang paling utama adalah pada alur pelayanannya, tergantung dari kedaruratan kasus yang ditangani. Sebagai contoh, serangan penyakit akut atau kecelakaan lalu lintas perlu mendapatkan penanganan medis segera. Namun, ada beberapa penyakit ditangani dengan rawat jalan. Berikut ini langkah atau alur berobat ke puskesmas. Anda perlu mendaftarkan diri di loket agar tercatat dalam kartu kunjungan pasien. Anda hanya perlu menunjukkan kartu identitas e-KTP atau BPJS Kesehatan. Kemudian menunggu giliran pelayanan. Setelah dapat giliran, pasien akan diarahkan menuju tempat pemeriksaan dokter poli sesuai dengan keluhannya. Pengunjung yang telah diperiksa dokter dan memperoleh resep obat, silakan menebus pengambilan obat di bagian farmasi. Alur pengobatan rujukan Rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan tingkat selanjutnya atau rumah sakit, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap, hanya diberikan dokter puskesmas jika memang dibutuhkan. Untuk mendapatkan rujukan, Anda tetap perlu mengikuti alur pelayanan puskesmas yang telah dijabarkan, sampai tahap pemeriksaan dokter. Kondisi yang memungkinkan Anda mendapatkan rujukan pengobatan adalah sebagai berikut. Pasien memerlukan pemeriksaan kesehatan dari dokter spesialis atau subspesialis di rumah sakit. Puskesmas tidak menyediakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi pasien lantaran keterbatasan fasilitas atau tenaga medis. Rujukan dapat dibuat oleh faskes tingkat pertama untuk ke puskesmas yang lain. Ini disebut juga dengan rujukan horizontal. Peserta yang ingin memperoleh pelayanan yang ada dalam sistem rujukan akan digolongkan ke dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Maka dari itu, pengobatan pasien dalam rujukan horizontal ini tidak akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Alur pendaftaran pasien peserta BPJS Kesehatan Sebenarnya, alur pelayanan faskes tingkat pertama untuk pasien peserta BPJS Kesehatan serupa dengan pasien umum non-BPJS. Namun, pasien wajib membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku ketika berobat ke puskesmas. Kemudian petugas melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta. Setelah memperoleh pelayanan kesehatan, pasien berobat peserta BPJS Kesehatan diminta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh puskesmas. Lembar bukti pelayanan kesehatan tersebut akan disediakan dari masing-masing fasilitas kesehatan. Cara ini dapat digunakan untuk pasien peserta BPJS Kesehatan rawat jalan atau rawat inap. Selama fasilitas dan pengobatan yang digunakan pasien sesuai dengan ketentuan dari BPJS Kesehatan. Nah, bagi pasien peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar wilayah fasilitas kesehatan faskes di mana Anda terdaftar. Anda masih dapat berobat di puskesmas di daerah mana pun, tanpa perlu memeriksakan diri di puskesmas di mana Anda terdaftar. Jika membutuhkan pengobatan lanjutan, Anda akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit umum daerah RSUD. Konsultasikan kepada dokter kondisi yang Anda alami dengan jelas agar mendapatkan penanganan kesehatan yang tepat.
- Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan penting untuk diketahui apabila sewaktu-waktu sakit dan perlu berobat ke fasilitas kesehatan faskes. Peserta BPJS Kesehatan bisa langsung berobat ke faskes terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan gratis atau tidak dipungut biaya. Selain itu, dipastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif. Dikutip dari website BPJS Kesehatan, ada lima manfaat peserta BPJS Kesehatan, di antaranya Pelayanan kesehatan tingkat pertama Rawat Jalan Tingkat Pertama RJTP Rawat Inap Tingkat Pertama RITP pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan RJTL Rawat Inap Tingkat Lanjutan RITL Baca juga Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHTCara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat 1. Kondisi pertama, datang ke faskes tingkat pertama Kondisi pertama untuk berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan, yakni dengan rujukan berjenjang, dimulai dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama. Berikut tahapannya Datang ke faskes tingkat pertama puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai lokasi faskes yang didaftarkan Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa. 2. Kondisi kedua, langsung ke UGD Kondisi kedua berobat di rumah sakit adalah saat keadaan gawat darurat. Saat keadaan gawat darurat, pasien bisa langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama. Dikutip dari 14/5/2023, ada beberapa kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD Mengancam nyawa Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan Adanya gangguan pada jalan nafas pernafasan dan sirkulasi Adanya penurunan kesadaran Adanya gangguan hemodinamik Memerlukan tindakan segera. Selengkapnya, berikut ini prosedur untuk berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan. Baca juga 6 Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan, Bisa Pakai NIK
Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan yang benar? Untuk mendapatkan hak-hak sebagai peserta BPJS Kesehatan seperti di atas, Anda tentu juga harus mematuhi kewajiban untuk membayar iuran wajib setiap bulan. Selain membayar iuran tepat waktu, kewajiban lainnya yang harus Anda penuhi ialah mematuhi tata cara menggunakan BPJS Kesehatan, seperti dikutip dari buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS. Jika hak dan kewajiban ini dilakukan dengan seimbang, prosedur pengobatan di fasilitas kesehatan dijamin akan berjalan lancar tanpa hambatan. Cara menggunakan BPJS Kesehatan umumnya sama untuk setiap jenis pelayanan kesehatan. Hanya saja, hal ini tergantung pada kebutuhan pengobatan Anda, apakah hanya ingin berobat biasa atau rawat jalan, apakah Anda kondisi yang mengharuskan rawat inap, persalinan, dan sebagainya. 1. Mendatangi puskesmas setempat Saat Anda sakit dan ingin berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan, langkah pertama yang harus dilakukan ialah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1 faskes 1. Faskes 1 bisa berupa puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, dan rumah sakit tipe D atau yang setara. Biasanya, faskes 1 telah tertera pada kartu JKN-KIS Anda. Persyaratan berobat pakai BPJS Kesehatan ialah menunjukkan kartu JKN-KIS dan KTP pada petugas. Selanjutnya, petugas akan mengecek status keaktifan anggota untuk menentukan apakah Anda bisa memakai layanan BPJS atau tidak. Tidak hanya untuk berobat biasa, ibu hamil juga bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk bersalin. Proses persalinan bisa dilakukan di faskes 1 maupun tingkat lanjutan, tergantung kondisi kesehatan ibu hamil itu sendiri. Anda juga bisa memperoleh manfaat rawat inap dengan BPJS bila dokter menyarankan untuk opname. Ini bisa dilakukan di faskes 1 maupun faskes lanjutan sesuai rujukan dokter. 2. Minta surat rujukan bila harus ke rumah sakit Apabila kondisi kesehatan Anda masih bisa ditangani dan diobati di faskes 1, Anda tidak perlu pergi ke rumah sakit atau faskes tingkat lanjutan. Namun, bila kondisi Anda memerlukan penanganan lebih lanjut, Anda akan langsung dirujuk ke RSUD atau faskes 2 lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebelum pergi ke rumah sakit, pastikan Anda sudah mengantongi surat rujukan dari dokter. Bila tidak, Anda dianggap menjalani pengobatan dengan biaya sendiri alias tanpa JKN-KIS. Akibatnya, proses pengobatan akan menjadi terhambat dan malah tidak sesuai dengan harapan. 3. Pasien gawat darurat tidak perlu surat rujukan Apabila mengalami kondisi darurat, Anda bisa langsung dilarikan ke IGD rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan. Darurat diartikan sebagai kondisi genting yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, atau bahkan kematian. Jika rumah sakit terdekat tidak menanggung BPJS Kesehatan, tak perlu pusing mencari rumah sakit yang bekerja sama bila memang Anda sedang dalam kondisi gawat darurat. Tujuannya ialah menyelamatkan nyawa pasien secepat mungkin. Begitu kondisinya sudah lebih stabil, pasien baru bisa dipindahkan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Meski begitu, ada beberapa kriteria gawat darurat yang memang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti penyakit jantung, sesak napas, luka bakar, dan cedera berat. 4. Minta bantuan ambulans bila diperlukan Pelayanan ambulans merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang bisa Anda dapatkan bila terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jenis layanan ini hanya diberikan khusus untuk pasien yang mendapatkan rujukan untuk pindah dari faskes satu ke faskes lainnya, tentunya dengan pertimbangan medis. Contohnya, layanan ambulans boleh digunakan pasien kanker yang menjalani terapi paliatif di suatu rumah sakit dan harus dirujuk ke rumah sakit lain untuk rawat inap. Ini bertujuan untuk menjaga kondisi pasien tetap stabil supaya nyawa pasien bisa diselamatkan. Pada dasarnya, cara menggunakan BPJS Kesehatan itu mudah asal Anda mengikuti prosedur dan menyiapkan semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Perhatikan pula kewajiban Anda dalam membayar iuran BPJS setiap bulan guna memperoleh hak dan manfaat dari asuransi kesehatan ini.
Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Asuransi » Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Dibaca Normal 11 Menit Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Apa saja cara berobat yang ditempuh untuk dengan menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit? Apa saja syarat yang harus disiapkan? Kali ini Finansialku akan membahas panduan lengkap dan cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Prosedur Pelayanan Bagi Peserta BPJS KesehatanJenis-jenis Pelayanan BPJS KesehatanProsedur Cara Berobat Menggunakan BPJSProsedur 1 Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Rawat JalanProsedur 2 Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di Rumah SakitProsedur 3 Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat EmergencyProsedur 4 Jika Kelas Perawatan Dinyatakan PenuhProsedur 5 Pemanfaatan Kartu BPJS Kesehatan Di Luar DaerahLakukan Prosedur Dengan Baik Agar Proses Pengobatan Menjadi MudahGratis Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula Prosedur Pelayanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan adalah warga negara Indonesia yang telah mendaftar dan membayar iuran rutin dengan ketetapan sesuai kemampuan. Setelah mendaftar dan membayar tagihan secara rutin, pastikan Anda juga mempelajari bagaimana prosedur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan memahami alurnya, masalah yang muncul akan dapat diminimalkan sehingga saat panik dan terjadi masalah kesehatan pada keluarga, Anda tidak akan kebingungan. Prosedur yang diusung oleh BPJS Kesehatan adalah prosedur berjenjang. Tingkat awal prosedur adalah Faskes Tingkat I. Apabila pasien tidak dapat ditangani pada jenjang pertama ini, maka ada jenjang kedua yaitu Faskes Tingkat II. Yang dimaksud dengan Faskes Tingkat II adalah Rumah Sakit Umum Daerah RSUD. [Baca Juga Ini Cara yang Tepat untuk Pindah Faskes BPJS] Namun, pada beberapa kasus, penanganan terhadap pasien yang tidak atau kurang membuahkan hasil, maka pasien akan dirujuk pada rumah sakit yang lain. Proses rujukan ini berlangsung secara bertahap sampai Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo RSCM. RSCM merupakan rumah sakit yang menjadi rujukan seluruh dokter dari berbagai daerah. Tidak hanya berfungsi sebagai rumah sakit pemerintah, RSCM juga dimanfaatkan sebagai wadah penunjang pendidikan atau Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jenis-jenis Pelayanan BPJS Kesehatan Pelayanan BPJS Kesehatan sangat beragam, mulai dari pengobatan, pemeriksaan, rawat jalan, rawat inap, perujukan, hingga tindakan seperti operasi, kemoterapi, CT-Scan, dan sebagainya. Pembayaran atau pembiayaan menjadi tanggungan dari pihak BPJS Kesehatan jika kartu BPJS Kesehatan serta prosedur yang dijalankan sudah benar. Akan tetapi, ada beberapa kasus peserta yang harus menanggung sendiri pembayaran atau biaya. Hal ini umumnya terjadi karena ketidak tahuan peserta terhadap prosedur yang benar. Tentunya, banyak kerugian yang ditanggung jika alur sistem ini tidak dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, jika Anda adalah seorang peserta BPJS Kesehatan maka pelajarilah setiap prosedur pelayanan BPJS. Prosedur Cara Berobat Menggunakan BPJS Syarat utama untuk mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan adalah terdaftar sebagai peserta. Jadi, sebelum salah satu anggota keluarga sakit hingga membutuhkan biaya mahal, sebaiknya Anda mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, jika sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif di tempat kerja, Anda tidak perlu mendaftar lagi. Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk berobat para pesertanya. [Baca Juga BPJS Kesehatan Online Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya] Prosedur 1 Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Rawat Jalan Prosedur pertama yaitu menggunakan BPJS untuk rawat jalan. Anda perlu menyiapkan kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Tanda Penduduk KTP yang masih berlaku dengan identitas sama seperti di database BPJS Kesehatan. Setelah membawa dua kartu tersebut, datangilah Faskes Tingkat I sesuai keterangan di kartu terkait manakah tempat yang menjadi Faskes Tingkat I Anda. Jika sudah sampai di Faskes I, lakukan registrasi di loket sehingga data tersebut masuk catatan. Selanjutnya, proses pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan sesuai prosedur oleh dokter Faskes Tingkat I. Jika kondisi kesehatan pasien dapat ditangani pada Faskes Tingkat I, maka dokter akan menulis resep dan Anda bisa menebusnya di Apotek Faskes Tingkat I. Namun, apabila kondisi kesehatan pasien tidak memungkinkan, tindak lanjut yang akan dilakukan dokter adalah memberikan rujukan ke rumah sakit agar pasien mendapat pelayanan dari dokter spesialis. [Baca Juga Investasi untuk Pensiun di Program JHT BPJS Ketenagakerjaan] Prosedur 2 Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di Rumah Sakit Rawat inap merupakan salah satu pelayanan yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan. Untuk kondisi pasien yang tidak gawat darurat, maka sebelum rawat inap, prosedur pertama adalah mendatangi Faskes Tingkat I. Jika sudah mendaftar di Faskes Tingkat I, maka dokter akan merujuk pasien ke RSUD sebagai langkah awal proses inap. Persyaratan yang harus disiapkan yaitu Fotokopi Kartu Keluarga KK Fotokopi KTP Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi Surat rujukan yang dibuat oleh dokter Faskes Tingkat I Prosedur selanjutnya yaitu menerbitkan Surat Eligibilitas peserta SEP di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penerbitan SEP dilakukan di ruangan tertentu yang khusus dan cara mendapatkannya adalah dengan mengantre. Jika SEP telah terbit, maka kartu berobat bisa segera diambil. Di beberapa rumah sakit, ada ruangan khusus yang disediakan untuk mengambil kartu berobat secara antre. Selanjutnya, peserta harus menuju Poliklinik Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan dokter Faskes Tingkat 1. Berkas yang harus dilengkapi yaitu Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi Surat rujukan yang dibuat oleh dokter Faskes Tingkat I SEP Kartu berobat. [Baca Juga Apa Saja Syaratnya Jika Mau Mengubah Data-Data BPJS Kesehatan?] Apabila peserta sudah menuju ke rumah sakit rujukan, maka dokter akan memeriksanya. Setelah menjalani proses pemeriksaan, dokter akan menjelaskan kapan pasien harus dirawat inap atau tidak perlu menjalaninya. Namun, apabila dokter mengindikasikan bahwa jenis penyakit pasien tidak bisa ditangani rumah sakit rujukan, maka dokter akan membuat surat rujukan lagi. Surat rujukan yang berikutnya dibuat agar pasien bisa berobat di rumah sakit yang memiliki peralatan lebih memadai. Namun perlu digarisbawahi bahwa prosedur tersebut hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS yang tidak menunggak. Karena jika peserta BPJS Kesehatan menunggak, keanggotaannya akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa memproses rawat inap sebelum pelunasan atau menjalani rawat inap 45 hari setelah statusnya diaktifkan lagi. Denda akan diberlakukan apabila peserta BPJS Kesehatan menunggak. Untuk biayanya, tagihan tersebut cukup besar yaitu 2,5% dari biaya tertunggak paling banyak 12 bulan atau sampai Peraturan terkait denda sebesar 2,5% tersebut dulunya adalah 2% dengan status penonaktifan mencapai 3 bulan. Tetapi kebijakan baru menaikkan denda dengan tenggang waktu sampai 1 bulan. Setelah itu status keaktifan peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara. [Baca Juga Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan] Simulasi nominal denda yang dibebankan yaitu misalnya seseorang menunggak 12 bulan atau 1 tahun dalam lingkup Kelas I. Maka, jumlah denda yang dibebankan mencapai Setelah membayarnya, status baru bisa aktif dan dimanfaatkan untuk rawat inap setelah 45 hari. Contohnya saja, jika biaya rawat inap yang diberikan senilai Agar bisa terlayani oleh pihak rumah sakit peserta BPJS Kesehatan yang menunggak harus membayar denda terlebih dahulu sebesar 2,5% dari nominal yaitu Oleh karena itu, sebaiknya setiap peserta BPJS Kesehatan tidak menunggak iuran. Prosedur 3 Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat Emergency Jika kondisi seorang pasien sudah gawat darurat, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah membawanya ke Instalasi Gawat Darurat IGD di rumah sakit manapun. Hal ini juga bisa diberlakukan pada pasien yang sedang mengalami kondisi gawat darurat di daerah lain. Namun karena pentingnya berkas-berkas untuk proses administrasi, ada beberapa dokumen yang tetap harus dilengkapi. Pihak keluarga pasien harus mempersiapkan kartu BPJS Kesehatan yang asli dan fotokopinya. Selain itu, data diri pasien seperti fotokopi KK dan KTP juga harus dibawa Setelah datang di IGD dan melengkapi prosedur pendataan, maka pasien akan memperoleh berkas pemeriksaan sesuai dengan kondisinya. Tidak hanya itu, pelayanan kesehatan secara lengkap seperti resep obat dan berkas pemeriksaan penunjang juga akan diberikan. [Baca Juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan] Pada rumah sakit tertentu bagian IGD disediakan ruang khusus bagi peserta BPJS. Ruangan ini sangat bermanfaat karena keluarga pasien dapat mendaftar dan melakukan validasi berkas. Setelah proses tersebut selesai, maka keluarga pasien juga harus menerbitkan SEP dengan syarat Fotokopi KK Fotokopi KTP Kartu BPJS asli dan fotokopinya Berkas IGD. Agar keluarga tidak panik, pihak BPJS memberikan kemudahan yaitu pengurusan administrasi di atas bisa dilakukan setelah pasien sudah sembuh sehingga bisa pulang. Setelah berkas selesai diproses maka biaya pengobatan akan menjadi tanggung jawab BPJS. Prosedur 4 Jika Kelas Perawatan Dinyatakan Penuh Apabila kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dinyatakan penuh, maka solusinya adalah turun kelas perawatan atau naik kelas perawatan. Sebaiknya hindari naik kelas ke Kelas VIP. BPJS memiliki tingkat pertanggungan peserta hingga Kelas I. Meskipun bisa dinaikkan ke kelas VIP, namun selisih biaya tambahan untuk kelas ini tidak kecil. Sehingga, nominal pembayaran tambahan kurang terjangkau. Jadi, Anda bisa memilih untuk turun kelas atau naik kelas sampai batas Kelas I jika ingin menjaga jarak aman yaitu hanya pembayaran berselisih ruang perawatan. Jika belum ada dana tambahan sebagai penunjang kenaikan kelas, maka sebaiknya Anda menurunkan kelas agar tidak ada biaya tambahan yang harus dibayar pasien atau pihak keluarga. [Baca Juga Bagaimana Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan yang Paling Mudah?] Prosedur 5 Pemanfaatan Kartu BPJS Kesehatan Di Luar Daerah Prosedur pemanfaatan kartu BPJS Kesehatan di luar daerah adalah sebagai berikut. Pertama, peserta harus meminta surat pengantar ke kantor BPJS di daerahnya untuk menjalani pengobatan dengan menggunakan BPJS. Tujuan surat pengantar adalah agar peserta dapat melakukan pemeriksaan di Faskes Tingkat I daerah A sesuai keadaan saat itu, dimana lokasi peserta berada. Surat pengantar harus dibuat supaya tidak terjadi penolakan yang dilakukan oleh Faskes Tingkat I daerah lain kepada peserta. Apabila kondisi yang dialami oleh peserta BPJS Kesehatan masuk dalam kategori gawat darurat, maka segera datangi IGD rumah sakit manapun. Karena kondisi ini membutuhkan penanganan segera, maka prosedurnya adalah melengkapi data-data seperti SEP. SEP dibuat dengan syarat Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP Kartu BPJS asli dan fotokopinya Berkas IGD Setelah seluruh prosedur selesai maka biaya perawatan sampai sembuh akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. [Baca Juga Lebih Pilih BPJS Kesehatan Kantor atau BPJS Kesehatan Perorangan ?] Lakukan Prosedur Dengan Baik Agar Proses Pengobatan Menjadi Mudah Sebenarnya, prosedur pengobatan dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan tidaklah sulit. Tetapi adakalanya para peserta belum memahami alur tersebut secara detail sehingga dapat menyebabkan biaya yang dibebankan cukup tinggi. Oleh karena itu, jika Anda atau keluarga membutuhkan pelayanan BPJS Kesehatan, lakukan alur yang benar atau tanyakan prosedurnya pada orang yang tepat. Manakah kondisi yang paling sering menimpa diri dan keluarga? Bagaimana Anda menyikapi prosedur pengobatan di atas? Lakukan prosedur secara tepat dan bertahap serta bagikan informasi penting ini pada rekan yang juga menjadi peserta BPJS Kesehatan, terima kasih. Sumber Referensi Rizqiya Khoirunisa. Agustus 2016. Cara Menggunakan BPJS untuk Rawat Inap di Rumah Sakit. – BPJS Online. Panduan Lengkap Car Berobat Menggunakan BPJS Rumah Sakit Klinik. – Sumber Gambar Rumah Sakit – Alur Rawat Jalan – Rawat Inap BPJS – Gawat Darurat – Gratis Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula Kriswangsa Bagus Kusuma Yudha, Memiliki ketertarikan dengan kepemimpinan, pengembangan karakter, keterampilan & karier. Terbuka dengan berbagai pengetahuan, ide kreatif & input yang konstruktif. My LIFE My HIStory Related Posts Page load link Go to Top
cara berobat di rumah sakit umum